Sebanyak 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Mereka tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).
MOI melakukan deklarasi penolakan atas RUU P-KS untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Penolakan ini didasarkan oleh keprihatinan kami bahwa materi dalam RUU tersebut dapat merusak sendi-sendi moral bangsa dan tatanan keluarga Indonesia,” tegas Ketua MOI KH Drs Muhammad Siddiq usai seminar “Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)” di kantor Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, pada Kamis (28/03/2019).
MOI adalah perkumpulan ormas Islam yang terdiri dari Syarikat Islam, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Persatuan Islam (PERSIS), Hidayatullah, Mathla’ul Anwar, Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti), Al Jam’iyatul Washliyah, Al-Ittihadiyah, Persatuan Ummat Islam (PUI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Wahdah Islamiyah, dan Ikatan Da’ Indonesia (IKADI).
Sumber: hidayatullah.com